Warga dapat datang langsung ke kantor desa atau menghubungi petugas dusun (Kontak Dusun di sini) untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan. Sebelum itu, warga disarankan melihat terlebih dahulu daftar persyaratan permohonan di sini.
Petugas dusun secara proaktif mendatangi rumah warga untuk membantu pengisian formulir dan mengumpulkan berkas persyaratan sesuai jenis permohonan
Berkas yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan oleh petugas dusun kepada kantor desa. Operator desa selanjutnya memasukkan data permohonan tersebut ke dalam aplikasi SiDia.
SiDia mengirim Notifikasi WhatsApp ke warga bahwa permohonan sedang diproses oleh desa dan telah diteruskan ke Dinas Dukcapil.
Petugas Dukcapil menerima permohonan secara online dari sistem desa. Mereka memverifikasi dokumen dan data pemohon.
SiDia mengirim notifikasi WhatsApp kepada warga.
Jika permohonan disetujui, tautan dokumen digital dikirim ke warga untuk dicetak mandiri, dan dokumen resmi dalam bentuk digital juga dikirim otomatis ke sistem desa oleh Dukcapil.
Jika permohonan ditolak, warga akan menerima notifikasi berisi alasan penolakan.
Selain pencetakan mandiri oleh warga, apabila warga memilih opsi pencetakan oleh desa, maka petugas desa akan mencetak dokumen digital sesuai jenis permohonan. Setelah proses pencetakan selesai, dokumen akan diserahkan kepada warga, baik secara langsung di kantor desa maupun diantar ke rumah oleh petugas dusun.