Foto

Alur Pelayanan Administrasi Kependudukan

work-thumbnail

Flowchart

  • Tahapan 1

    Warga Mengajukan Permohonan

    Warga dapat datang langsung ke kantor desa atau menghubungi petugas dusun (Kontak Dusun di sini) untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan sesuai kebutuhan. Sebelum itu, warga disarankan melihat terlebih dahulu daftar persyaratan permohonan di sini.

  • Tahapan 2

    Petugas Dusun Mendatangi Warga untuk Mengumpulkan Berkas Persyaratan

    Petugas dusun secara proaktif mendatangi rumah warga untuk membantu pengisian formulir dan mengumpulkan berkas persyaratan sesuai jenis permohonan

  • Tahapan 3

    Kantor Desa Menerima Berkas dari Petugas Dusun dan Menginput Data ke Aplikasi

    Berkas yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan oleh petugas dusun kepada kantor desa. Operator desa selanjutnya memasukkan data permohonan tersebut ke dalam aplikasi SiDia.

    SiDia mengirim Notifikasi WhatsApp ke warga bahwa permohonan sedang diproses oleh desa dan telah diteruskan ke Dinas Dukcapil.

  • Tahapan 4

    Dukcapil Memverifikasi dan Memberi Keputusan terhadap Permohonan

    Petugas Dukcapil menerima permohonan secara online dari sistem desa. Mereka memverifikasi dokumen dan data pemohon.

    SiDia mengirim notifikasi WhatsApp kepada warga.
    Jika permohonan disetujui, tautan dokumen digital dikirim ke warga untuk dicetak mandiri, dan dokumen resmi dalam bentuk digital juga dikirim otomatis ke sistem desa oleh Dukcapil.
    Jika permohonan ditolak, warga akan menerima notifikasi berisi alasan penolakan.

  • Tahapan 5

    Pencetakan Dokumen Digital oleh Desa dan Penyerahan kepada Warga

    Selain pencetakan mandiri oleh warga, apabila warga memilih opsi pencetakan oleh desa, maka petugas desa akan mencetak dokumen digital sesuai jenis permohonan. Setelah proses pencetakan selesai, dokumen akan diserahkan kepada warga, baik secara langsung di kantor desa maupun diantar ke rumah oleh petugas dusun.

SiDia Desa

Sistem Informasi Digitalisasi Adminduk (Desa)

Bagikan: